Latar belakang artikel ini adalah adanya fakta masih lambat dan sedikit penetapan hutan adat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Lambat dan sedikitnya penetapan hutan adat disebabkan oleh regulasi yang tidak efektif dan efisien. Bertolak dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah rekonstruksi regulasi seperti apa yang dapat mendorong akselerasi penetapan hutan adat sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat? Telaah terhadap permasalahan tersebut menunjukkan persyaratan penetapan hutan adat masih dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentangĀ untuk hutan adat di kawasan hutan dan Keputusan Kepala Daerah tentang MHA untuk hutan adat di luar kawasan hutan. Data awal memperlihatkan masih sedikit produk hukum daerah tentang MHA disebabkan oleh kurangnya kemauan kepala daerah dan DPRD. Setelah ada produk hukum daerah juga masih memerlukan proses validasi dokumen dan verifikasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mempercepat penetapan hutan adat diperlukan terobosan hukum dengan segera membahas dan mengesahkan draft RUU MHA dengan membentuk Komisi Nasional Hak-Hak MHA yang mengambil alih semua kewenangan dan sebagian prosedur, sehingga pemerintah pusat hanya sekedar mengukuhkan (deklarasi) hutan adat saja.
CITATION STYLE
Sukirno, S. (2019). REKONSTRUKSI REGULASI UNTUK AKSELERASI PENETAPAN HUTAN ADAT. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 81. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.81-97
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.