Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban negara Iran atas tertembaknya pesawat sipil Ukraina dalam Hukum Udara Internasional. Rumusan masalah yang dibahas adalah pengaturan hukum udara internasional terkait kewajiban para pihak untuk mengatur keselamatan penerbangan sipil yang melewati wilayah udaranya serta tanggung jawab negara Iran terhadap penembakan pesawat sipil Ukraina ditinjau dari Hukum Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Negara yang wilayah udaranya dilewati oleh pesawat sipil harus menjamin keselamatan pesawat sipil tersebut dengan cara menetapkan zona larangan terbang apabila di wilayah udara negara tersebut sedang terjadi sesuatu dan tidak memungkinkan untuk dilewati oleh pesawat sipil serta memberikan navigasi penerbangan yang jelas sehingga dapat menjamin keselamatan dan keamanan pesawat sipil yang melewati wilayah udara negara tersebut. (2) Iran harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya penembakan ini dikarenakan tidak menetapkan zona larangan ketika sedang berkonflik. Di masa yang akan datang perlu ditegaskan pertanggungjawaban negara atas jalur rute penerbangan sipil internasional serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak agar keselamatan dan keamanan dalam penerbangan internasional bisa tercapai.
CITATION STYLE
Hasibuan, N., & Kusniati, R. (2021). Tanggung Jawab Iran Terhadap Penembakan Pesawat Sipil Ukraina Ditinjau Dari Hukum Udara Internasionali. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 310–340. https://doi.org/10.22437/up.v1i3.10834
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.