Pernikahan atau mitsaqan ghalizan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Calon pengantin laki-laki dan perempuan seharusnya memahami seluk-beluk pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan sebagai persiapan membentuk keluarga baru. Suami dan istri wajib memupuk rasa tanggung jawab dalam rumah tangga dalam bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri haruslah seimbang dan selaras. Peneliti tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui persepsi mahasiswa tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga menurut Islam. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif dengan pendekatan potong lintang. Variabel penelitian yaitu persepsi mahasiswa tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga menurut Islam. Sampel pada penelitian ini menggunakan total populasi sampling dengan jumlah 139 orang. Penelitian dilakukan pada bulan Maret - Agustus 2022 di STIKes Yarsi Mataram. Data diambil dengan menggunakan kuesioner. Sebagian besar mahasiswa sangat setuju dengan pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri dalam membentuk rumah tangga sakinah mawaddah warahmah dan sangat setuju dengan pelaksanaan hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. Dengan hasil penelitian ini, diharapkan dosen STIKes Yarsi Mataram dapat memberikan pendidikan tentang pernikahan sebagai bekal dalam membentuk rumah tangga.
CITATION STYLE
Setyawati, I., Utami, K., Soekmawaty Riezqy Ariendha, D., Hardaniyati, H., & Husniyati, S. (2023). Persepsi Mahasiswa tentang Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga menurut Islam. Journal of Fundus, 2(2), 31–36. https://doi.org/10.57267/fundus.v2i2.245
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.