Untuk menciptakan sistem e-commerce yang aman dan nyaman peran pemerintah sangat diperlukan. Untuk itu, Kementerian Perdagangan perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar melakukan penyusunan aturan yang terkait dengan e-commerce yang akan lebih menyeluruh/komprehensif, percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pemerintah daerah mengembangkan marketplace, berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan melakukan akselarasi perancangan sistem Digital Online Dispute Resolution (DODR) untuk membantu menyelesaikan permasalahan pengaduan pada e-commerce antar negara. Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyusun regulasi terkait e-commerce, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), meningkatkan sosialisasi dan program edukasi kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meningkatkan monitoring dan pengawasan serta penindakan konten yang menyalahi norma dan melanggar aturan yang berlaku.
CITATION STYLE
Simanjuntak, M. (2023). Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Bertransaksi Pada E-Commerce dalam Upaya Melindungi Konsumen. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 5(2). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.050209
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.