Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat

  • Yasim S
  • Bahri M
  • Anwar M
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, bagaimana sistem pewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua, untuk mengetahui bagaimana hapusnya hak waris atas tindak pidana pemalsuan surat wasiat. Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian  kepustakaan  (library  research)  serta pendekatan penelitian  yang  digunakan  adalah  pendekatan  normatif  yuridis.  Adapun  sumber  data  penelitian  ini  adalah sumber data primer, sekunder dan tersier rmelalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data  yang  digunakan  yaitu  dengan  cara  mengadakan  identifikasi  dan  klasifikasi  terhadap  data  yang  ada  dan menyusunnya  secara  sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam sistem pewarisan menurut KUHPerdata terdapat dua cara memperoleh warisan yaitu pertama, memperoleh warisan berdasarkan ketentuan undang-undang dan kedua, memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Adanya pembatasan terhadap pihak-pihak tertentu yang berakibat hapusnya hak untuk mewaris yang mana salah satu alasannya karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat wasiat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yasim, S., Bahri, M. F. F., & Anwar, Muh. C. (2022). Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 771–781. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.34488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free