Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, bagaimana sistem pewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua, untuk mengetahui bagaimana hapusnya hak waris atas tindak pidana pemalsuan surat wasiat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier rmelalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam sistem pewarisan menurut KUHPerdata terdapat dua cara memperoleh warisan yaitu pertama, memperoleh warisan berdasarkan ketentuan undang-undang dan kedua, memperoleh warisan berdasarkan wasiat. Adanya pembatasan terhadap pihak-pihak tertentu yang berakibat hapusnya hak untuk mewaris yang mana salah satu alasannya karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat wasiat.
CITATION STYLE
Yasim, S., Bahri, M. F. F., & Anwar, Muh. C. (2022). Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat Wasiat. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 771–781. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.34488
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.