Abstract
Tulisan ini akan memetakan kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru Bahasa dan Sastra Indonesia. Kompetensi profesional tersebut dipetakan berdasarkan lampiran Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yaitu menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan terkait mata pelajaran yang diampu. Kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut: memahami konsep, teori, dan materi linguistik. Pemahaman linguistik terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa, memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa, memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia, menguasai dasar-dasar bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis). Sementara itu, pemahaman sastra terkait dengan memahami teori dan genre sastra Indonesia serta mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia secara reseptif dan produktif. Berbagai kompetensi tersebut diharapkan akan menghasilkan guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang profesional sehingga menjadikan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia menjadi ideal.
Cite
CITATION STYLE
Nuryani, N. (2018). KOMPETENSI PROFESIONAL GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA. BAHASTRA, 38(1), 58. https://doi.org/10.26555/bahastra.v38i1.7721
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.