Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus Indonesia-Swiss

  • Yuwono T
  • Kusniati R
  • Ardianto B
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan transnasional merupakan kejahatan lintas batas negara yang sudah banyak meresahkan banyak negara. Dalam penegakan hukum pidana suatu negara, terkadang negara sulit untuk mengejar pelaku kejahata transnasional karena sifatnya yang lintas batas negara, sehingga adanya perbedaan yurisdiksi antar negara menyulitkan penegakkan hukum. Untuk itu, supaya tidak terhalang adanya sifat lintas batas negara, maka negara yang bersangkutan dapat melakukan kerja sama antar negara dengan menggunakan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Mutual Legal Assistance merupakan instrumen hukum internasional yang banyak digunakan negara-negara sebagai alat untuk melakukan penindakan dan pencegahan kejahatan yang sifatnya lintas batas negara. Dengan adanya perjanjian ini maka dapat dilakukan penegakkan hukum yang lebih efektif serta memudahkan penegak hukum untuk bergerak kedalam wilayah yang berbeda yurisdiksinya. Penelitan ini adalah penelitian yuridis normatif  dengan bersumber pada data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). artikel ini menyimpulkan bahwa bantuan hukum timbal balik sangat akan berperan dalam melakukan penegakan hukum pada kejahatan transnasional yang melibatkan Indonesia-swiss

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuwono, T., Kusniati, R., & Ardianto, B. (2021). Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus Indonesia-Swiss. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(3), 268–287. https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13042

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free