Tulisan ini bermaksud menjelaskan tentang tawaran rekonstruksi paradigma hukum Keluarga Islam di Indonesia. Hukum Keluarga Islam merupakan representasi dari Hukum Islam secara keseluruhan yang telah berkembang dan dikembangkan berdasarkan paradigma klasik yang literalistik. Kemapanan paradigma literalistik sering digoyahkan oleh paradigma kontemporer yang liberalistik. Konflik paradigmatik berimplikasi pada terjadinya disparitas antara hukum normatif dan empiris serta hilangnya aktualitas hukum keluarga Islam itu sendiri. Abnormalitas dan terjadinya kondisi konflik yang diawali dengan adanya anomali menuntut adanya revolusi pengetahuan. Revolusi pengetahuan menstimulasi lahirnya paradigma baru, yaitu paradigma integralistik kritis. Paradigma integralistik kritis yang dimaksud adalah dengan mendasari paradigma fakta sosial, defenisi sosial, dan paradigma perilaku sosial dengan nilai teologis Islam.
CITATION STYLE
Rosman, E. (1970). Paradigma Sosiologi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Rekonstruksi Paradigma Integratif Kritis). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 51–64. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.511
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.