Kewenangan merupakan ruh dari pelaksanaan otonomi daerah, tanpa kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tidak ada artinya, tidak ada yang bias diperbuat. Namun kewenangan yang diberikan kepada daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam perjalanan pelakanaan otonomi daerah selalu berubah tidak semakin meningkat, tetapi mengalami degradasi pemberian kewenangan. Artikel ini dimaksudkan untuk mencoba mengungkap tentang kewenangan secara teoritis dibandingkan dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Authority is the spirit of the implementation of regional autonomy, without the authority granted by the central government, regional autonomy has no meaning, nothing can be done. However, the authority given to regions, both provinces and districts / cities in the course of implementation of regional autonomy, is always changing, not increasing, but experiencing degradation in the granting of authority. This article is intended to try to uncover theoretical authority compared to the authority regulated by Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government.
CITATION STYLE
Abikusna, R. A. (2019). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 13(01), 1–15. https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.