KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Abikusna R
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kewenangan merupakan ruh dari pelaksanaan otonomi daerah, tanpa kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tidak ada artinya, tidak ada yang bias diperbuat. Namun kewenangan   yang diberikan kepada daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam perjalanan pelakanaan otonomi daerah selalu berubah tidak semakin meningkat, tetapi mengalami degradasi pemberian kewenangan. Artikel ini dimaksudkan untuk  mencoba mengungkap  tentang kewenangan secara teoritis  dibandingkan  dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Authority is the spirit of the implementation of regional autonomy, without the authority granted by the central government, regional autonomy has no meaning, nothing can be done. However, the authority given to regions, both provinces and districts / cities in the course of implementation of regional autonomy, is always changing, not increasing, but experiencing degradation in the granting of authority. This article is intended to try to uncover theoretical authority compared to the authority regulated by Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abikusna, R. A. (2019). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 13(01), 1–15. https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free