Peradilan Tata Usaha Negara Merupakan salah satu peradilan yang disebutkan didalam Undang-Undang Selain dari Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Umum dan berada di bawah linkungan Mahkamah Agung. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan guna menegaakkan hukum dan keadilan. Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bernegara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram serta tertib yang menjamin masyarakat dalam hukum. Dan menjamin adanya keseimbangan antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan Para Warga Masyarakat. Prosedur Acara didalam Peradilan Tata Usaha Negara ini dikenal memiliki bnayak bentuk prosedur yaitu prosedur acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat. Setiap prosedur acara tersebut memiliki aturan nya masing masing. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menggunakakan metode studi pustaka untuk mendapatkan data data terkait dengan objek penelitian yang penulis angkat
CITATION STYLE
Azrianti, S., & Herningtyas, T. (2021). PROSEDUR BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. PETITA, 3(1), 82–95. https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.