Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum yang berdasarkan Pancasila adalah dengan menjungjung tinggi asas-asas dasar diantaranya kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, pemberian ganti rugi akibat pengadaan tanah harus dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat demi terciptanya keadilan berdasarkan Pancasila sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang kehilangan hak atas tanahnya.
CITATION STYLE
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.