Pasal 59 Undang-Undang Tahun 2008 mengatur tentang calon pimpinan daerah dari calon perseorangan. Pasal ini sebenarnya mengadopsi perkembangan sosiologis dan desakan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan demokrasi. Yakni dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Keinginan itu sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni meneliti semua aturan yang terkait dengan Pemilu. Dalam penelitian ini bisa disimpulkan bahwa verivikasi Paslon Walikota Partai Politik dan Perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Undang-Undangmu Kota Kediri sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
CITATION STYLE
Arifin, Z., & Hariyana, T. D. (2018). Perilaku Pemilih (Voters Behavior) Pemilu Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Kediri. DIVERSI : Jurnal Hukum, 1(2), 139. https://doi.org/10.32503/diversi.v1i2.133
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.