Paradigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang bersifat mutlak sebagai norma. Paradigm Cartesian (Rasional) yang mengagungkan rasio-logika yang memandang bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Paradigma Gallilean disebut Saintisme yaitu paham bahwa seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law. Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum konstruktivis.
CITATION STYLE
Haryono, H. (2018). KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM. Jurnal Meta Yuridis, 37–47. https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2901
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.