Pemberdayaan ekonomi umat mengacu pada dua teori utama, yaitu aturan Islam dalam aktivitas ekonomi dan teori tentang pemberdayaan masyarakat. Dalam Islam, inti kegiatan ekonomi adalah keadilan. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh al-Qur’an sebagai misi utama para nabi yang diutus Allah SWT, tentunya termasuk penegakan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Indonesia yang merupakan negara berpenduduk terbesar ke- empat di dunia dan mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya harus menjadi kiblat dari ekonomi Islam. Akan tetapi belum begitu banyak masyarakat Indonesia yang mengenal adanya ekonomi Islam dikarenakan sistem ekonomi konvensional yang telah begitu lama berkuasa di negeri ini. Oleh karena itu diperlukan peran serta dari pemerintah dan unsur- unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan yang berbasis agama dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap ekonomi Islam dan memiliki akses informasi yang luas kepada masyarakat. Lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi di Indonesia umumnya berbadan hukum koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dan baitul maal wat tamwil (BMT).
CITATION STYLE
Herianingrum, S., & Maulana, A. (2016). PERAN KOPERASI FATAYAT NU AR-ROUDHOH RANTING BABAT JERAWAT-BENOWO-SURABAYA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT BABAT JERAWAT. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 6(2), 1219–1245. https://doi.org/10.15642/elqist.2016.6.2.1219-1245
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.