Melalui analisa kritis dan kajian fenomenologis, penulis dengan jelas dapat melihat konsep Asad mengenai tafsir Al-Qur’an. Diakui bahwa dalam mengidentifikasi prinsip-prinsip Islam mengenai negara dan pemerintahan, Asad hanya mendasarkannya pada teks Al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan syariah Islam yang nyata dan abadi. Karena hal ini, ia mengeluarkan fikih dan lebih luas lagi segala sesuatu dan aktifitas yang tertinggal yang tidak dispesifikkan oleh Pembuat hukum (Allah dan Rasulnya) – baik perintah maupun larangan dalam hubungannya dengan Nash - seharusnya tidak dianggap sebagai hal yang mubah dalam pandangan syariah dan oleh karena itu menuntut ijtihad (pemikiran yang mandiri).
CITATION STYLE
Rahman, M. T. (2016). RASIONALITAS SEBAGAI BASIS TAFSIR TEKSTUAL (Kajian atas Pemikiran Muhammad Asad). Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al- Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 63–70. https://doi.org/10.15575/al-bayan.v1i1.1668
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.