Implementation of Fiqh Siyasah in Indonesia's Democratic System

  • Ahwadzy M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam kajian pemikiran hukum modern, hubungan antara Islam dan politik sering diperdebatkan, dengan sebagian ahli berpendapat bahwa Islam tidak mengatur politik, sementara yang lain melihatnya sebagai agama komprehensif yang mencakup pembentukan negara dan perangkat politiknya, dengan kekuasaan tertinggi yang bersumber dari Tuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif Abdul Wahhāb Khallāf mengenai politik Islam dan penerapannya dalam sistem demokrasi Indonesia, dengan menggunakan metode pustaka dan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, mengacu pada karya utama Khallāf, As-Siyāsah As-Syar’iyyah Fī Syu’ūn Ad-Dustūriyyah Wa Al-Khārijiyyah Wa Al-Māliyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Khallāf menilai ada hubungan simbiotik antara Islam dan politik, dengan teori kepemimpinan yang menekankan keadilan, partisipasi publik, dan perlindungan hak individu, yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia. Pemikiran Khallāf juga mendukung pembagian kekuasaan yang seimbang antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sesuai dengan prinsip check and balance dalam sistem demokrasi. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Abdul Wahhāb Khallāf dapat memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sistem demokrasi Indonesia, asalkan diterapkan dengan penafsiran yang kontekstual dan responsif terhadap perubahan zaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahwadzy, M. A. (2025). Implementation of Fiqh Siyasah in Indonesia’s Democratic System. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 3(1), 1–23. https://doi.org/10.61842/swq/v3i1.25

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free