Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa yang disediakan dalam Peraturan Perundang-undangan memberikan kewenangan pada Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan desa menggunakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate And Transfer/BOT) bersama pihak investor hal ini menjadi dasar adanya perjanjian antara Pemerintah Desa Banjardawa sebagai pemilik Tanah Kas Desa dengan CV. Taruna Teknik melalui Surat Perjanjian Investor (Pengembangan) Nomor : 050/184/2011.Riset ini menerapkan model riset kualitatif serta metode yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Desa Melalui Perjanjian Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) dilakukan untuk memberi peningkatan perolehan Desa Banjardawa yang memiliki tanah kas desa yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, Kedua, Perjanjian Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) mempunyai keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan baik untuk pihak Pemerintah Desa Banjardawa maupun CV. Taruna Teknik selaku investor. Pembuatan perjanjian dengan menggunakan pengetahuan dan pemahaman yang cukup dapat mengurangi resiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan aset desa melalui kerjasama Bangun Guna Serah.
CITATION STYLE
Istifani, N. A., & Prananingtyas, P. (2022). Pengelolaan Dan Pemanfaatan Aset Desa Melalui Perjanjian Bangun Guna Serah (Build, Operate And Transfer/BOT). Notarius, 15(2), 922–938. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.37141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.