PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN JABATAN NOTARIS

  • Kristiawan Y
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjamin kesederajatan bagi setiap orang di muka hukum yang salah satunya dengan mewujudkan hak bagi setiap orang mendapat kepastian hukum melalui akta Notaris sebagai alat bukti tertulis yang bersifat otentik[1]. Dalam mewujudkan layanan publik, Notaris berkumpul dalam wadah Organisasi Notaris dan dilengkapi dengan Kode Etik Notaris serta alat perlengkapan Perkumpulan (Rapat anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan). Kode Etik Notaris berperan dalam mencapai dan menjaga tujuan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai suatu Perkumpulan yaitu terpeliharanya keluhuran martabat jabatan Notaris. Berdasarkan hal tersebut, terdapat kewajiban bagi Notaris dan orang lain yang menjalankan tugas jabatan Notaris untuk mentaati Kode Etik Notaris yang dibentuk melalui Kongres. Kode Etik Notaris perlu untuk ditegakkan dan Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan pengaturan-pengaturan dalam Kode Etik Notaris dalam kaitannya dengan penegakan Kode Etik Notaris dalam perannya mencapai tujuan perkumpulan yaitu terjaganya kehormatan dan keluhuran jabatan Notaris. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder yang terdiri dari Kode Etik Notaris, peraturan perundang-undangan, referensi buku, dan informasi dari internet. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan-pengaturan dalam Kode Etik Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan keluhuran jabatan Notaris melalui penegakan Kode Etik Notaris.[1] Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris,  UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004, LN Tahun 2014 Nomor 3, TLN Nomor 5491, Pasal 1 angka 7 menyebutkan “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

Cite

CITATION STYLE

APA

Kristiawan, Y. (2023). PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN JABATAN NOTARIS. ADIL: Jurnal Hukum, 13(1), 41–60. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2085

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free