Abstract
Children are people whose physical, psychological, and social abilities are weaker to overcome the risks that may occur, so child protection is an important matter for the state to fight for in terms of community welfare. Law Number 35 of 2014 regulates Child Protection, including the right to be protected from sexual violence. Punishments for sexual violence against children are set out separately in Law Number 17 of 2016, which regulates sanctions for chemical castration, the procedure for which is regulated by Government Regulation Number 70 of 2020. However, the implementation of chemical castration has not yet reached a bright spot, because of the vacancy of the executor and it is still not considered effective to be implemented in Indonesia. The problem is how Indonesian regulations regulate chemical castration, and how to implement chemical castration in Indonesia. This study uses a normative research method, a normative approach accompanied by qualitative analysis. The results of this study show that chemical castration has been regulated in detail, but there are still legal loopholes in terms of impropriety, which can make perpetrators of sexual crimes escape from chemical castration, which can weaken the verdict of inkracht judges. Giving chemical castration is considered to violate the Code of Medical Ethics and Doctor's Oath, because of the side effects that can harm a person, which is contrary to the medical principle of avoiding harm to the patient. There is a need for a review by the government in issuing regulations related to chemical castration, coordination with IDI, and a focus on prevention and better treatment of victims. Bahasa Indonesia Abstrak: Anak adalah orang yang kemampuan fisik, psikis, dan sosialnya lebih lemah untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi, sehingga perlindungan anak menjadi hal yang penting diperjuangkan negara dalam hal kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang Perlindungan Anak, termasuk di dalamnya hak untuk dilindungi dari kekerasan seksual. Hukuman atas tindak kekerasan seksual anak tertuang secara terpisah di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang di dalamnya diatur mengenai sanksi tindakan kebiri kimia, yang tata caranya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Namun, pelaksanaan kebiri kimia belum mencapai titik terang karena kekosongan eksekutor dan masih kurang dirasa efektif untuk dilaksanakan di Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana regulasi Indonesia mengatur mengenai kebiri kimia, dan bagaimana pelaksanaan kebiri kimia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan normatif yang disertai analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tindakan kebiri kimia sudah diatur secara rinci, namun masih adanya celah hukum dalam hal ketidaklayakan, yang dapat membuat pelaku tindak kejahatan seksual lolos dari tindakan kebiri kimia, yang dapat melemahkan putusan hakim yang inkracht. Pemberian tindakan kebiri kimia dianggap menyalahi Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter, karena adanya efek samping yang dapat merugikan seseorang, yang bertentangan dengan prinsip kedokteran untuk menghindari kerugian pasien. Perlu adanya kajian ulang oleh pemerintah dalam mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan kebiri kimia, koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, dan fokus dalam pencegahan serta penanganan yang lebih baik kepada korban.
Cite
CITATION STYLE
Irawati, J., & Artaxerxes, S. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia [Effectiveness of the Implementation of Chemical Castration for Perpetrators of Sexual Abuse of Children in Indonesia]. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(1), 30. https://doi.org/10.19166/vj.v2i1.4834
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.