Salah satu cara penyelesaian kredit macet adalah eksekusi objek hak tanggungan melalaui pelelangan umum. Namun, dalam praktik seringkali eksekusi jaminan hak tanggungan tidak selalu memberikan perlindungan hukum kepada pembeli lelang objek hak tanggungan, salah satunya pemenang lelang tidak dapat menikmati haknya atas objek lelang karena adanya gugatan atas eksekusi objek hak tanggungan, sehingga eksekusi objek lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang telah di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemenang lelang atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dari pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yaitu: Pertama, kedudukan objek jaminan hak tanggungan yang di lelang eksekusi dalam hal ada gugatan dari pihak ketiga, secara yuridis merupakan hak pemenang lelang beritikad baik. Kedua, perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang beritikad baik atas kerugian tidak dapat menikmati objek lelang hak tanggungan karena adanya gugatan dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Gugatan litigasi dilakukan dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum terhadap penjual lelang.Kata Kunci: Pemenang Lelang, Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
CITATION STYLE
Sukmaya, M. A., Abubakar, L., & Handayani, T. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL EKSEKUSI TERHALANG OLEH GUGATAN DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 204. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3605
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.