Akhir-akhir ini perkembangan bisnis berbasis online semakin tidak terkendali dan cendrung menjadi bisnis yang sangat rentan terhadap penipuan. Untuk mengendalikan dampak negatifnya maka Konsumen harus mendapat perlindungan hukum dalam melakukan transaksi pembelian online. Sebagai salah satu upaya Pemerintah telah berupaya melindungi konsumen transaksi online dengan mengeluarkan PP PSTE tahun 2012 yang mengatur kewajiban pelaku usaha online untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam proses transaksi sesuai PP PSTE tahun 2012. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam proses transaksi usaha online di kota Rengat. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan 40 responden pelaku usaha online. Dari hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 70% responden telah menyampaikan informasi lengkap dan benar mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi) yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden yang tidak memberikan jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam websitenya. Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang dikirim kepada konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen berdasar PPPSTE 2012 oleh responden pelaku usaha online berada dalam kategori “tidak baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi produk dan proses transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada peraturan
CITATION STYLE
Yusnedi, Y. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PROSES TRANSAKSI USAHA ONLINE DI RENGAT. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 7(1), 33–41. https://doi.org/10.34006/jmbi.v7i1.42
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.