Khitbah disyariatkan Islam sebagai wahana untuk saling mengenal dan disinilah kemantapan hati, keseriusan hati dan keyakinan hati untuk menikah dipersiapkan lebih matang. Khitbah adalah meminang atau melamar seorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar’i yang dilakukan oleh seorang laki-laki baik secara langsung maupun tidak, baik dengan datang sendiri maupun melalui wakil atau perantara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perspektif kaum abangan di Kecamatan Karangploso terhadap pergaulan bebas pasca khitbah dan ilmplikasi pergaulan bebas pasca khitbah yang dilakukan kaum abangan di Kecamatan Karangploso. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dengan teknik snowball sampling, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini ialah kaum abangan di Kecamatan Karangploso secara umum melanggar ketentuan syariat dalam melakukan interaksi atau pergaulan setelah terjadinya khitbah. Sebagian besar kaum abangan mengetahui batasan-batasan pergaulan yang dianggap baik, akan tetapi batasan tersebut belum sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Misalnya orang tua mengizinkan putra putrinya yang dalam masa khitbah untuk pergi berdua tanpa mahram bahkan hingga larut malam, berpegangan tangan, saling berkunjung bahkan sampai menginap dan lain sebagainnya. Pergaulan bebas yang dilakukan kaum abangan menimbulkan dampak negatif, diantaranya pergeseran pandangan masyarakat terhadap pergaulan calon pengantin pasca khitbah, merusak akhlak pelaku pergaulan bebas, terjadinya hamil di luar nikah dan status anak diragukan.
CITATION STYLE
Izza, K., & Azmi, M. (2022). Pergaulan Bebas Pasca Khitbah Perspektif Kaum Abangan Di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Sakina: Journal of Family Studies, 6(3). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i3.1971
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.