Parliamentary Treshold sebagai syarat memperkuat sistem presidensial menjadi tajuk diskursus publik maupun ilmiah sejak penerapan sistem multipartai di Indonesia. Ada dugaan yang menjelaskan bahwa untuk membantu berjalannya sistem politik agar stabil maka diperlukan menyederhanakan jumlah partai politik melalui penerapan parliamentary threshold agar pemerintahan berjalan lebih efektif. Namun, apakah partai politik tidak akan bertumbuh, apakah jumlah partai politik akan berkurang, dan lantas apakah hipotesis ini benar? Tujuan tulisan ini menganalisis isu naiknya angka parliamentary threshold yang diguangkan oleh elit-elit parpol di parlemen demi penyederhanaan sistem kepartaian untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan historis institusionalisme sebagai pisau analisisnya. Studi pustaka menjadi model memperoleh data dan dianalisis kemudian disimpulkan. Artikel ini berpendapat parliamentary treshold tidak memberikan kondisi yang cukup untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pada praktiknya, sistem multipartai adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima dalam dinamika partai politik di Indonesia. Begitu juga tumbuh kembangnya partai politik berjalan seiring dengan perkembangan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
CITATION STYLE
Adam, A. F., Betaubun, W. L., & Jalal, N. (2021). Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.8618
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.