KEABSAHAN SERTIFIKAT DARI PERBEDAAN JANGKA WAKTU PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH

  • Nuralifah A
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini dalam mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya telah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendaftaran tanah ini merupakan kewajiban pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman pembuktian pemilikan tanah data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah diumumkan antara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, dilakukakan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan bagaimana keabsahan sertifikat yang diterbitkan dan bagaimana akibat hukum dari perbedaan peraturan dalam pendaftaran tanah terkait asas publisitas negatif berunsur positif.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Dari hasil penelitian ini kedudukan sertifikat berdasarkan perbedaan peraturan jangka waktu publisitas sah apabila tidak diadakan yudicial review dan tidak dibatalkan oleh pembatalan sertifikat.Kata kunci: Pengaturan asas publisitas, Perbedaan pengaturan, dan Keabsahan sertifikatIn order to realize the welfare of society, this time Indonesian government in regulating land ownership and leading its use that have registered land in the entire territory of the Republic of Indonesia. This land registration is a government obligation that aims to guarantee legal certainty. However, in the implementation there are different arrangements for the period of announcement of proof of land ownership of juridical data and physical data on parcels of land and maps of land parcels announced between Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency Regulation Number 6 in 2018 concerning Complete Systematic Land Registration (PTSL) with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Therefore, this research was carried out to obtain clarity on the validity of the certificates issued and how the legal consequences of the different regulations in land registration related to the principle of negative publicity are positive elements. The method used in this study is normative with a legal approach and analytical approach. From the results of this study the position of the certificate is based on differences in the rules of the period of validity of publicity if a judicial review is not held and is not canceled by the cancellation of the certificate.Keywords: Setting publicity principles, Setting differences, Certificate validity

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuralifah, A. (2021). KEABSAHAN SERTIFIKAT DARI PERBEDAAN JANGKA WAKTU PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(1), 18. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9116

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free