Pernikahan adalah perikatan antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga dan hidup bersama sampai akhir hayat. Dalam islam dikenal pernikahan siri yaitu pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak secara aturan hukum negara. Pernikahan siri sangat kental dan melekat praktiknya dalam masyarakat islam yang cenderung masih beranggapan bahwa sah secara agama sudah cukup, tanpa perlu untuk dilakukan pencatatan oleh negara sebagai pernikahan yang sah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan Penelitian ini dilaksanakan untuk mencoba mengkaji secara lebih mendalam terkait pernikahan siri dalam pandangan hukum islam dan hukum negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dengan mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka- angka. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan menjelaskan bahwa melakukan pernikahan siri diperbolehkan oleh negara tetapi dengan konsekuensinya kekuatan hukum dalam menyelesaikan masalah akibat pernikahan siri tersebut.
CITATION STYLE
Irawan, F. P. P., & Rofiq, N. (2021). Pernikahan Siri dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1), 35. https://doi.org/10.31942/iq.v8i1.4537
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.