Pertimbangan hakim dalam dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama kelas 1A Mataram dimaksudkan untuk mengetahui disparatis putusan permohonan dispensasi pernikahan dapat membantu menekan angka pernikahan dini dengan pendekatan hukum tanpa bersinggungan dengan aturan dan norma lainnya yang berlaku dimasyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur dan untuk menganalisis perspektif mashlahat terhadap pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi di pengadilan Agama kelas 1A Mataram. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode empiris dengan mengkaji praktik dispensasi sebagai sebuah praktik hukum dari diberlakukannya sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum dengan pengumupulan informasi menggunakan Teknik wawancara mendalam. Berdasarkan informasi yang peneliti peroleh dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis, dispensasi nikah yang diputus oleh Hakim Pengadilan Agama kelas 1A Mataram dari sisi Mashlahat mengandung makna dan nilai di dalamnya. Keyakinan hakim berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai dengan fakta dan keterangan dalam persidangan tentu menghadirkan sebuah kesimpulan yang komprehensif dalam memutuskan suatu permohonan.
CITATION STYLE
Yulinda, D. (2023). Deva Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 506–526. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.173
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.