Perkembangan teknologi internet yang terus meningkat tentunya mengakibatkan peredaran karya digital semakin pesat pula dan permasalahan mengenai hak cipta karya digital menjadi semakin ramai diperdebatkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di Indonesia dan Amerika Serikat dan mengkaji penerapan ketentuan pasal 52 UndangUndang Hak Cipta tahun 2014 dalam kasus yang terjadi di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Digital Millennium Copyright Act 1998, kedua ketentuan tersebut telah mengatur perlindungan ciptaan terkait penggunaan Sarana Kontrol teknologi. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam hal pelarangan importasi, produksi dan pemasaran alat (device) yang digunakan untuk merusak Sarana Kontrol Teknologi, dimana di dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 tidak diatur. Perbedaan kedua, Undang-Undang Hak Cipta tidak mengatur secara lengkap klasifikasi pengecualian dari pelanggaran terkait Sarana Kontrol Teknologi; seperti penggunaan oleh perpustakaan, penelitian dan hal lain seperti dalam DMCA. Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur dengan frase “selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan” yang masih mungkin bisa ditafsirkan secara luas Kata kunci: Ciptaan Digital, Hak Cipta, Sarana Kontrol Teknologi
CITATION STYLE
Alam, M. Z. (2018). PERBANDINGAN PERLINDUNGAN SARANA KONTROL TEKNOLOGI ATAS CIPTAAN MENURUT KETENTUAN HAK CIPTA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.758
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.