Kajian ini mengungkap fakta anomali masyarakat, melakukan pernikahan siri yang dilakukan beberapa hari atau bulan sebelum pernikahan secara resmi dilakukan di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Setidaknya ada tiga alasan pernikahan siri tersebut dilakukan, yakni sebagai antisipasi terhadap asumsi keliru masyarakat yang menilai pertunangan berkonsekwensi seperti akad nikah. Kedua, menghindari terjatuhnya kedua mempelai ke dalam perbuatan seperti zina dan lainnya. Ketiga, sebagai upaya menyegerakan pernikahan karena waswas kegagalan prosesi pernikahan.
CITATION STYLE
Asyhari. (2022). Analisis Perilaku Nikah Siri Masyarakat Pamekasan Sebelum Akad Nikah di Hadapan Pejabat KUA. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(2), 191–202. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i2.5572
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.