Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan tentang pelaku usaha yang berjualan di trotoar di kota Jayapura. Permasalahan tersebut terlihat sepele namun dalam tataran praktik ketika dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan permasalahan lainnya seperti tidak tersedianya lintasan pejalan kaki, kemacetan, dan bisa mengakibatkan ketidakteraturan di kota Jayapura. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk dilakukan agar bisa mengatasi permasalahan pelaku usaha yang berjualan di trotoar di kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang berjualan di trotoar jalan di kota Jayapura berdasarkan pada peraturan pemerintah kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 Ketertiban dan keamanan di mana dalam peraturan tersebut berisi larangan yang termuat dalam pasal 3 ayat (1) huruf I bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya. Penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP kota Jayapura.
CITATION STYLE
Thesia, E. H., V, N., & Kareth, J. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI KOTA JAYAPURA. CREPIDO, 4(1), 30–45. https://doi.org/10.14710/crepido.4.1.30-45
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.