Tujuan Utama penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran imam al-juwaini dalam mengimplementasikan konsep Maqashid Al-syari’ah dalam kehidupan sehari-hari serta mengintegritaskan maqashid syari’ah diperguruan tinggi agama Islam secara umum, khususnya di perguruan tinggiagama Islam Al-hikmah2 benda sirampog brebes.jenis penelitian ini adalah penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis. Kesimpulan penelitian adalah mengenai korelasi maqasid syari’ah dengan metode penetapan hukum dalam menginstibatkan hukum Islam.
CITATION STYLE
Nur Ali. (2019). Konsep Imam Al-Juwaini dalam Maqashid Al-Syari’ah. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1–14. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.36
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.