Abstract
Kemajuan teknologi internet dan komunikasi telah mendorong pertumbuhan bisnis perdagangan online. Saat ini terdapat berbagai pilihan pembayaran digital yang banyak digunakan masyarakat karena kemudahanya dalam bertransaksi. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan POJK Nomor 6/POJK.07.2022. OJK menjamin perlindungan hukum bagi nasabah berdasarkan pasal 2 ayat 1 tentang konsumen dan sektor keuangan. Tanggung jawab lembaga penjamin simpanan adalah menjaga stabilitas sistem perbankan, dimana bank sepenuhnya bertanggung jawab di bawah pengawasan lembaga penjamin simpanan sebagai pengawas resmi.
Cite
CITATION STYLE
Nurmalia, M., Shafrani, Y. S., Oktavfa, F. N., & Firdaus, A. M. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Upaya Perlindungan Hukum pada Data dan Dana Nasabah Bank Syariah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 7(1), 114. https://doi.org/10.21043/tawazun.v7i1.24471
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.