Analisis Hukum Islam terhadap Upaya Perlindungan Hukum pada Data dan Dana Nasabah Bank Syariah

  • Nurmalia M
  • Shafrani Y
  • Oktavfa F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemajuan teknologi internet dan komunikasi telah mendorong pertumbuhan bisnis perdagangan online. Saat ini terdapat berbagai pilihan pembayaran digital yang banyak digunakan masyarakat karena kemudahanya dalam bertransaksi. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan POJK Nomor 6/POJK.07.2022. OJK menjamin perlindungan hukum bagi nasabah berdasarkan pasal 2 ayat 1 tentang konsumen dan sektor keuangan. Tanggung jawab lembaga penjamin simpanan adalah menjaga stabilitas sistem perbankan, dimana bank sepenuhnya bertanggung jawab di bawah pengawasan lembaga penjamin simpanan sebagai pengawas resmi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurmalia, M., Shafrani, Y. S., Oktavfa, F. N., & Firdaus, A. M. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Upaya Perlindungan Hukum pada Data dan Dana Nasabah Bank Syariah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 7(1), 114. https://doi.org/10.21043/tawazun.v7i1.24471

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free