Abstract
Rechterlijke dwaling merupakan kegagalan proses penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan dan memudarkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Peran hakim, sebagai penanggung jawab penuh atas jalannya persidangan, dalam menegakan hukum dan keadilan sangatlah krusial. Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana hakim melanggar kode etik atau bahkan melakukan tindak pidana menyebabkan terjadinya rechterlijke dwaling. Jurnal ini membahas bagaimana pertanggungjawaban hakim baik dalam ranah etik maupun pidana dalam kasus rechterlijke dwaling, serta relevansi putusan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby terhadap hal tersebut. Penelitian ini menemukan dua hal, yaitu; 1). adanya konflik norma terkait pertanggungjawaban pidana hakim, yang memperlihatkan perlunya penguatan regulasi sebagai upaya pencegahan terjadinya rechterlijke dwaling, 2). putusan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby merupakan putusan miscarraige of justice yang mana disebabkan oleh rechterlijke dwaling dalam pertimbangan hukumnya.
Cite
CITATION STYLE
Susanto, H., & Kemala, R. (2025). Pertanggungjawaban Hakim atas Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana dalam Kasus Rechterlijke Dwaling di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby). HUMANIORUM, 3(3), 20–23. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.127
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.