Abstract
Dalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakah dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan? Kedua, apakah yang menghambat pemberian ganti rugi terhadap putusan praperadilan khususnya setelah berlakunya KUHAP? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan adalah kerugian moral atau material yang diderita oleh tersangka/terdakwa karena akibat upaya paksa yang dibuktikan berdasarkan keyakinan hakim. Kemudian pada bahwa pada dasarnya sebagai penghambat kurangnya pelaksanaan ganti rugi dalam prakteknya, adalah disebabkan belum adanya bentuk secara khusus yang mengatur ketentuan proses pengajuan tuntutan ganti rugi.
Cite
CITATION STYLE
Padly, F. (2017). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN GANTI RUGI AKIBAT PUTUSAN PRA PERADILAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan). JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 2(1), 61. https://doi.org/10.31604/jim.v2i1.2018.61-75
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.