Abstract
Berbicara mengenai pembaharuan hukum merek, kita dihadapkan kepada 2 persoalan, yaitu:1. hukum merek sebagaimana kita ketemukan di dalam hukum positif (ius constitutum), dan2. hukum merek yang kita cita-citakan (ius constituendum).Kedua persoalan ini memerlukan pembahasan. Jikalau sungguh-sungguh dikehendaki untuk meningkatkan penataan mengenai hukum merek, sehingga hanya dengan mengetahui kekurangan-kekurangan pada undang-undang yang sedang berlaku dan mengetahui kebutuhan-kebutuhan hukum baru dalam bidang ini dapat diwujudkanlah hukum merek yang dicita-citakan.
Cite
CITATION STYLE
Ramelan, S. (2017). Pembaharuan Hukum Merek. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(1), 22. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no1.638
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.