Abstract
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekaya an yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bid ang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan d ikelola oleh organ Yayasan, yaitu Pembina, Pengawas dan Pengurus. Yayasan dipandang sebagai bentuk ideal untuk mewuju dkan keinginan masyarakat dan keberadaannya dirasakan membawa manfaat positif pada bidang sosial kemanusiaan.
Cite
CITATION STYLE
APA
Somali, S. G. (2018). Pengelolaan Yayasan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. SOSIOHUMANITAS, 20(1). https://doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v20i1.47
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free