Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan dana hibah di provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah serta memahami problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah memungkinkan menimbulkan problematik. Salah satunya kurang pahamnya para pihak akan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Sanksi yang diberikan kepada penerima hibah yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipertegas. Serta perlunya partisipasi masyarakat agar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat mengontrol kegiatan di lapangan yang dibiayai oleh dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
CITATION STYLE
Ardhianto, M. (2018). Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. JURNAL USM LAW REVIEW, 1(2), 173. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2251
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.