EKSISTENSI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) DALAM PEREKONOMIAN ISLAM

  • Tanjung M
  • Novizas A
N/ACitations
Citations of this article
415Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak-Baitul Mal adalah rumah atau tempat yang mengelola harta yang dihimpun dari zakat, infaq dan shodaqoh dengan tujuan sosial sesuai aturan syariah. Sedangkan Baitul Tamwil adalah rumah atau tempat mengelola dana berupa tabungan masyarakat atau umat dan disalurkan dengan tujuan komersil, Karena payung hukum yang khusus untuk BMT belum ada, saat ini BMT ada yang telah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. BMT yang berbadan hukum, pada umumnya menggunakan badan hukum yayasan dan koperasi Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, Sedangkan BMT yang belum berbadan hukum pada umumnya menggunakan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Kata Kunci: BMT, Perekonomian dan Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Tanjung, M., & Novizas, A. (2021). EKSISTENSI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) DALAM PEREKONOMIAN ISLAM. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 3(1), 27. https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.749

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free