Sesuai dengan majunya dan perkembangnya zaman pada saat ini kerap terjadi banyak sekali kejahatan pemerkossan yang dilaukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh para orang dewasa terhadap anak yang menjadi korbannya. Tindak pemerkosaan itu didasari oleh beberapa faktor antara lain karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, terpengaruh oleh pergaulan lingkungan sekitar, pendidikan yang lemah, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. didalam hal ini bagaimana kasus pemerkosaan ini dapat ditanggulangi dan mengurangi tindakan tersebut. Tindak pidana perkosaan terhadap anak yang berada di bawah umur yang terjadi di masyarakat Indonesia termasuk perbuatan yang tidakbisa diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dikarenakan merampas kehormatan orang lain dan dalam perbuatan itu dapat merusak moral dan mental korban. Dengan itu Harus diberlakukannya hukum yang tegas agar pelaku yang melakukannya tersebut diberikan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukan. Didalam hukum yang berlaku di Indonesia sendiri telah ada dan telah dibuat, tetapi hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan dengan peraturan yang ada, hukuman tersebut sudah diatur didalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dalam kasus di Indonesia dalam keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana sering kali masih belum sesuai dengan dalam peraturan yang ada dan juga memiliki efek jera terhadap pelaku.
CITATION STYLE
Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135–145. https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3967
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.