Salah satu bentuk badan usaha dalam bidang ekonomi yang paling disukai adalah Perseroan Terbatas, yang dikarenakan (1) pertanggung jawabannya yang bersifat terbatas dan (2) memberikan kemudahan bagi pemiliknya untuk mengalihkan perusahaanya kepada setiap orang. Di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa: Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Di sinilah tujuan tulisan ini, yaitu: Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin Ditinjau dari Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa status hukum Perseroan terbatas berdasarkan prinsip yang mendasarinya mensyaratkan dalam pendirinya minimal terdiri 2 (dua) pendiri, maka tidaklah dapat sepasang suami istri mendirikan sebuah Perseroan Terbatas. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa sepasang suami istri dianggap mempunyai satu kepentingan yaitu membentuk keluarga -dimana suami menjadi kepala keluarga dan istri menjadi ibu rumah tangga, dan mereka pada dasarnya suami istri adalah satu subjek hukum.
CITATION STYLE
Samudra, E. B. (2018). Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin Ditinjau dari Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 359–379. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.359-379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.