Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang, proses dan dampak Penerapan Konsep Hukum Karma Phala dalam upaya Pencegahan Kecurangan pada APBDes Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Jenis penelitian ini kualitatif. Metode pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Metode dan teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, verifikasi dan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data ada empat kriteria, kepercayaan, keteralihan, kebergantungan dan kepastian.Hasil Penelitian menunjukkan latar belakang penerapannya yaitu pemerintah desa menyadari tugas dan tanggungjawab, selaku Pemerintah Desa bekerja karena adanya rasa pengabdian terhadap profesi dan kewajiban sosial untuk melayani. Proses Penerapan Konsep Hukum Karma Phala dalam upaya Pencegahan Kecurangan pada APBDes Sibanggede yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan. Dampak yang ditimbulkan daripenerapannya yaitu meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan terhindarnya dari tindakan kecurangan pada pengelolaan APBDes karena takut akan akibat buruk yang bisa terjadi kapan saja
CITATION STYLE
Putri Maryastini, D. P., Purnamawati, I. G. A., & Arie Wahyuni, M. (2020). PENCEGAHAN KECURANGAN PADA APBDES DENGAN PENERAPAN KONSEP HUKUM KARMA PHALA. Vokasi : Jurnal Riset Akuntansi, 9(1), 35. https://doi.org/10.23887/vjra.v9i1.24825
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.