Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling pentingkarena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomianIndonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehinggadengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melajuke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yangtercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit,maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selaluwaspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C,namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatiansecara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihakbank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan.
CITATION STYLE
Putra, W., & Widjaja, H. (2019). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 82–97. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p82-97
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.