Wakaf adalah harta yang dihibahkan, diwariskan, atau dibeli untuk disimpan dalam kepercayaan abadi atau sementara untuk tujuan amal umum atau khusus yang bermanfaat secara sosial. Secara spesifik penelitian ini mengkaji mengenai konsep wakaf produktif, proses pelaksanaan, perencanaan, pengelolaan, pelaporan dan pengawasan, tantangan pengembangan, manfaat, kedudukan, dan strategi pengembangan wakaf. Sumber data penelitian didapatkan dari berbagai referensi yang mencakup buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi lain yang terkait. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yakni wakaf produktif bisa memberikan manfaat lebih banyak dibanding wakaf biasa karena harta wakaf berkembang menjadi lebih besar. Orientasi wakaf produk adalah pada pemaksimalan harta dalam investasi yang menghasilkan keuntungan sebelum disalurkan kepada kepentingan ibadah dan sosial. Harta wakaf produktif bisa diserahkan secara penuh ataupun hanya sementara. Selain itu wakaf produktif bisa dibuat dengan benda apa saja selama memiliki nilai dan manfaat. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah wakaf produktif perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus agar semakin banyak yang tergerak untuk berwakaf setelah memahami manfaat wakaf di dunia dan akherat serta kemudahan proses wakaf itu sendiri. Wakaf perlu menjadi budaya yang sangat mudah dilakukan sebagaimana budaya menabung yang telah lama ada di masyarakat
CITATION STYLE
Hafizd, J. Z., Saumantri, T., & Mustopa, M. (2022). KAJIAN IMPLEMENTATIF OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA. JURNAL YAQZHAN: Analisis Filsafat, Agama Dan Kemanusiaan, 8(1), 85. https://doi.org/10.24235/jy.v8i1.8978
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.