ABSTRAKPemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.Kata kunci: masyarakat hukum adat; pengakuan; perlindungan.ABSTRACTRejang Lebong Regency Government has issued Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency. This research was conducted to describe who the recognized social unit is and what is the function of the regional regulation for the protection of indigenous territories. This study uses a normative juridical approach, which is legal research conducted by examining literature or secondary data. The results of this study indicate the conclusion that: First: Kutei is an original social unit that is recognized in Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency, the recognition is recognition of kutei as a legal subject and can be burdened with rights and obligations. Second: The regional regulation also functions to protect their customary territories because it states the obligations of indigenous and tribal peoples to preserve the environment and natural resources in a sustainable manner as stipulated in the customary law of the rejang.Keywords: indigenous peoples; recognition; protection.
CITATION STYLE
Pareke, J., & Arisandi, F. (2020). PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 313. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.