Problematik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pada Pemilu Serentak 2019 : Antara Regulasi dan Implementasi

  • Ismanu M
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam penyelenggaraan suatu pemilihan umum terdapat penyelenggara yang memiliki peran penting sebagai petugas pemilihan di tingkat bawah, yaitu pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyelenggara dimaksud adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang disebut juga dengan Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diketahui bahwa Pantarlih memiliki peran sebagai pelaksana proses pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan KPPS memiliki peran sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Faktor yang akan menentukan dalam pemenuhan kualifikasi SDM (Sumber Daya Manusia) yang dibutuhkan dalam pengisian jabatan tersebut adalah rekrutmen. Tulisan ini bermaksud membahas rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat TPS pada pemilu serentak 2019 dalam aspek regulasi dengan implementasinya. Dari pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran realitas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS dan dapat menjadi bahan masukan untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Kata Kunci: Proses Rekrutmen; Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS; Pemilu Serentak 2019.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismanu, M. N. (2020). Problematik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pada Pemilu Serentak 2019 : Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Penelitian Politik, 16(2), 191. https://doi.org/10.14203/jpp.v16i2.825

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free