Studi ini bertujuan untuk menentukan realitas tentang pinjaman online (peer to peer lending), kebijakan dan regulasi tentang Finansial Tekhnologi khususnya untuk perlindungan konsumen terkait pinjaman online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan makalah ini, penulis menggunakan pendekatan empiris yuridis, sumber menulis data yang diperoleh dari dokumen dan perundang-undangan dengan jenis data dalam bentuk data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian: pertama: berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penulis, beberapa pelanggaran terhadap aturan yang ditemukan oleh penyedia layanan pinjaman online, seperti penyebaran data dan penyalahgunaan, perjanjian antara pihak yang dirugikan peminjam, serta metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Kedua: penyebab korban masih merajalela pinjaman online selain karena kurangnya informasi kepada publik tentang keuntungan dan kerugian dari pinjaman online, juga karena regulasi hukum yang rendah.
CITATION STYLE
Agung, A. A., & Erlina, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 432–444. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.13190
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.