Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia

  • Santoso A
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Di Indonesia bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Bantuan hukum merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam sebuah negara yang menghendaki persamaan dimuka hukum. lahirnya UU Bantuan Hukum di Indonesia bukan melalu perjalanan singkat, melainkan melalui proses yang panjang. Tujuan penulisan menulis artikel ini karena penulis tertarik untuk memaparkan bagaimana proses terbentuknya UU Bantuan hukum serta pandangan penulis terutama pada peraturan bantuan hukum yang berlaku saat ini apakah sudah mengakomodir kepentingan pemberi dan pencari bantuan hukum. Hasil pembahasan dikemukakan bahwa pengaturan tentang bantuan hukum sudah ada sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan mulai muncul peraturan yang baru untuk mengatur pelaksanaan bantuan hukum dengan maksud menjaminan serta perlindungan hak asasi manusia dan mengakomodir kepentingan pencari keadilan. Namun, menurut penulis dalam peraturan yang baru masih ditemukan beberapa masalah sehingga diperlukanya revisi UU Bantuan Hukum. Di akhir artikel ini penulis menyarankan sebaiknya pihak yang pemberi bantuan hukum bersikap proaktif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, A. M. (2021). Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 192–212. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.744

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free