Pembiayaan bermasalah yang ada di bank syariah agar tidak menimbulkan kerugian yang besar maka perlu diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jenis penelitian adalah kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan objek penelitian di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pembiayaan bermasalah terjadi pada produk pembiayaan iB modal kerja murabahah, pembiayaan iB konsumtif, pembiayaan iB investasi, dan pembiayaan iB modal kerja musyarakah. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal nasabah dan faktor internal BPRS. Adapun tahapan dalam proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto yaitu pendekatan intensif, musyawarah, restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, penjualan jaminan, write off, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan yang ada di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, dan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
CITATION STYLE
Rakhmawati, C., & Makhrus, M. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional. Alhamra Jurnal Studi Islam, 2(1), 62. https://doi.org/10.30595/ajsi.v2i1.10141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.