KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

  • Husni R
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Husni, R. M. T. (2020). KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN. SUPREMASI HUKUM, 16(2), 104–113. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.747

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free