Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.
CITATION STYLE
Husni, R. M. T. (2020). KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN. SUPREMASI HUKUM, 16(2), 104–113. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.747
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.