Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Quran. Dalam memahaminya diperlukan ilmu-ilmu tertentu agar tidak terjadi kekeliruan, sebab hadis-hadis tersebut kadang kala terlihat bertentangan satu sama lain, padahal jika hadis itu sahih bersumber dari Rasulullah SAW maka mustahil terjadi pertentangan padanya. Oleh karena itu, para ulama hadis mengkaji jenis hadis ini dan merumuskan metode penyelesaiannya dengan sebuah ilmu yaitu Ilmu Mukhtalif al-Hadis. Di antara permasalahan yang terjadi di sebagian masyarakat yang berkaitan dengan kesalahan memahami hadis mukhtalif adalah tentang mengumumkan kematian (al-na’y) antara hadis yang membolehkan dan melarang. Kedua versi hadis tentang mengumumkan kematian (al-na’y) tersebut terlihat bertentangan satu sama lain atau mukhtalif yang mesti dipahami berdasarkan metode Ilmu Mukhtalif al-Hadis. Pada hadis yang melarang al-na’y, Rasulullah SAW. menyebutkan alasan atau illat pelarangan itu, yakni tindakan mengumumkan kematian seperti yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah. Sedangkan pada hadis yang membolehkan al-na’y di mana Rasulullah SAW. dan sahabatnya melakukannya tidak mengandung tata cara Jahiliyah, tetapi sebaliknya mengandung kemaslahatan yang banyak. Oleh karena itu, pelarangan al-na’y itu terkait dengan tata caranya, yaitu tata cara Jahiliyah, Berdasarkan kajian ini, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya kedua versi hadis tersebut tidaklah bertentangan
CITATION STYLE
Adynata, A. (2017). STUDI HADIS-HADIS MUKHTALIF TENTANG MENGUMUMKAN KEMATIAN (AL-NA’Y). Jurnal Ushuluddin, 23(1), 54. https://doi.org/10.24014/jush.v23i1.1083
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.