Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • Roky Huzaeni M
N/ACitations
Citations of this article
177Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai hanya menjadi simbolis semata tanpa memiliki kekuatan hukum mengikat. Di samping itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan  jenis peraturan perundang-undangan yang paling tinggi secara hierarki. Sehingga menjadi pertanyaan tentang bagaimana kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika Pancasila dimaknai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan ketiadaannya Pancasila dalam pasal dan menemukan konklusi atas perdebatan tentang kedudukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menggunakan tipe penelitian teoritis dan pendekatan konseptual menghasilkan dua bahasan. Pertama, tidak dicantumkannya Pancasila dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena alasan historis untuk tetap menjaga suatu peristiwa “satu proses” yaitu proses terbentuknya Negara Indonesia. proses ini adalah peristiwa sejarah, hanya terjadi satu kali dan tidak bisa diulang. Apabila hal tersebut diubah atau ditiadakan, maka yang berubah dan ditiadakan adalah Negara Indonesia yang artinya pembubaran. Kedua, kedudukan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang 1945 menjadikannya kekal dan abadi sepanjang negara Indonesia berdiri, sebab yang menjadi objek perubahan dalam ketentuan pasal 37 hanyalah yang terkait dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan ini menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka tidak akan mungkin meniadakan suatu peraturan yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dengan landasan hukum yang lebih rendah dari pada yang diubah

Cite

CITATION STYLE

APA

Roky Huzaeni, M. (2022). Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 114–125. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.83

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free